PRIANGANTIMURNEWS - Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution menjelaskan sebagai BBM bersubsidi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi.
Regulasi yang mengatur tersebut, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan BPH Migas No. 4/2020.
Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya.
Baca Juga: Pemerintah Terapkan Pembelian BBM di SPBU: Pertamina akan Catat Plat Nomor Kendaraan
Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas.
" Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini masih terjadi di lapangan adanya konsumen yang tidak berhak mengkonsumsi Pertalite dan Solar dan jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi.
Oleh karena itu, untuk memastikan mekanisme penyaluran makin tepat sasaran, maka Pertamina Patra Niaga berinisiatif dan berinovasi untuk melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.
Baca Juga: Cara Mendaftar ke Website MyPertamina, Simak dan Ikuti Langkahnya
“Kami menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022," katanya.