Menaker Apresiasi Penandatanganan PKB PT BNI dan Ingatkan untuk Siap Hadapi Digitalisasi

- 29 Juni 2022, 22:44 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2022 s.d 2024 antara Manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dengan Serikat Pekerja BNI .
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2022 s.d 2024 antara Manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dengan Serikat Pekerja BNI . /Instagram @kemnaker

PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2022 s.d 2024 antara Manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dengan Serikat Pekerja BNI di Jakarta pada Rabu, 29 Juni 2022.

Dalam momen itu, Menaker Ida mengatakan bahwa saat ini revolusi industri 4.0 atau era digitalisasi telah merambah ke berbagai bidang industri termasuk industri perbankan.

Oleh karena itu, Ia mengingatkan industri perbankan agar menyiapkan diri menghadapi era digitalisasi tersebut, sehingga dapat menjaga kualitas layanan kepada nasabah, serta mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

Baca Juga: Lirik Lagu dan terjemahan Charlie Puth Left and Right ( feat . Jung kook of BTS)

"Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi dunia usaha agar tetap selaras mengikuti perkembangan dan mampu meningkatkan SDM untuk industri masa depan," kata Menaker Ida.

Menurut Menaker Ida, digitalisasi merupakan sebuah keniscayaan bagi dunia usaha termasuk industri perbankan. Karena digitalisasi yang diterapkan secara berkelanjutan di industri perbankan dapat menjaga semangat peningkatan layanan bagi para nasabahnya.

Selain didorong melalui pengelolaan Manajemen Perusahaan yang baik, peningkatan layanan tersebut juga harus didorong oleh hubungan kemitraan yang baik di perusahaan antara pengusaha dengan para pekerja/buruh.

Baca Juga: DPR RI Dorong Penggunaan Ganja Medis, Sudah Saatnya Indonesia Menerapkan Kebijakan...

Kemitraan yang baik dilakukan dengan membuka ruang yang seluas-luasnya terhadap keterlibatan dan kontribusi pekerja/buruh (Employee Engagement), melalui sarana-sarana hubungan industrial seperti Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan LKS Bipartit.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x