Papua Disahkan Jadi UU, Kini Indonesia Mempunyai 3 Provinsi Baru

- 30 Juni 2022, 20:53 WIB
Peresmian Provinsi baru di Papua./YouTube/DPR RI
Peresmian Provinsi baru di Papua./YouTube/DPR RI /

PRIANGANTIMURNEWS - Kini Indonesia Mempunyai Provinsi baru setelah di sahkannya Papua menjadi UU, Papua Kini Punya 5 Provinsi. Pengesahan tersebut disepakati dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, 30 Juni 2022.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua menjadi UU.

Dalam rapat tersebut DPR telah menyetujui 3 RUU terkait provinsi baru di Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua. Keputusan tersebut telah disampaikan dalam rapat paripurna ke-26 DPR masa persidangan V tahun 2021-2022.

Baca Juga: Sah DPR Setujui UU DOB, Papua Kini Punya Lima Provinsi

Ketiga RUU itu adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Dengan demikian, saat ini ada lima provinsi di Papua, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @dpr_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x