Berhasil Diringkus, Izin Pesantren Mas Bechi Dibekukan Kemenag

- 8 Juli 2022, 13:42 WIB
Izin pesantren Mas Bechi dikabarkan telah dicabut dan dibekukan oleh Kemenag.
Izin pesantren Mas Bechi dikabarkan telah dicabut dan dibekukan oleh Kemenag. /Instagram/@sokpri.id/

PRIANGANTIMURNEWS- Setelah 2 tahun ditetapkan sebagi tersangka kasus pencabulan, Mas Bechi akhirnya ditangkap.

Pihak kepolisian sampai harus mengerahkan ribuan personelnya hanya untuk menangkap mas Bechi di kediamannya.

Massa simpatisan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) hingga santri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah diamankan polisi ke Polres Jombang. Mereka diangkut dengan tiga unit truk polisi.

Baca Juga: Setelah Banyak Drama, Mas Bechi Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi

Mas Bechi alias MSAT adalah anak Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, K. H. Muhammad Mukhtar Mukthi. Kiai Tar adalah salah satu ulama terkemuka di Jombang. Sementara Mas Bechi adalah anak laki-laki Kiai Tar yang berstatus sebagai guru/wakil rektor Pesantren Shidiqiyyah Ploso Jombang.

Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, terkait tersangka pencabulan atas nama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengatakan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. Mas Bechi sendiri merupakan salah satu pemimpin pesantren ini.

Baca Juga: Apa itu Puasa Arafah? Berikut ini Penjelasan dan Keutamaannya

Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Instagram @sokpro.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x