BPH Migas Sebut Pemerintah Revisi Aturan Pembatasan BBM Subsidi

- 11 Juli 2022, 21:42 WIB
Petugas SPBU tengah mengisi BBM/pertamina.com
Petugas SPBU tengah mengisi BBM/pertamina.com /

PRIANGANTIMUNEWS - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Erika Retnowati menyebutkan, saat ini pemerintah tengah merevisi aturan pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Revisi tersebut memuat aturan baru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan jenis BBM khusus penugasa (JBKP) Pertalite.

"Pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya, sehingga dengan revisi Peraturan Presiden itu penyalurannya akan lebih tepat sasaran," katanya.

Baca Juga: TRANSFER PEMAIN: Ini Jawaban Thomas Tuchel Atas Kepindahan Cristiano Ronaldo ke Chelsea

Dalam aturan saat ini, Solar subsidi masih berdasarkan volume, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari, angkutan umum roda enam sebanyak 200 liter per hari.

Sedangkan yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.

Menurutnaya setelah di revisi, pihaknya akan mengeluarakan regulasi yang akan mwngatur secara teknis di lapangan terkait pembelian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite.

Baca Juga: Robert Alberts Intip Kekuatan Persija, Persib Waspadai Kebangkitan Macan!

Erika memastikan masyarakat ekononomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah tidak akan medapatkan BBM bersubsidi.

"Mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x