Baru Akan Disahkan DISHUB DKI Akhirnya Batalkan Aturan Pemisahan Tempat Duduk Pria dan Wanita dalam Angkot

- 14 Juli 2022, 12:15 WIB
Potret angkot di salah satu Terminal di Jakarta.
Potret angkot di salah satu Terminal di Jakarta. /Instagram/@seputarinewsrcti/

PRIANGANTIMURNEWS- Dinas Perhubungan (DISHUB) DKI Jakarta akhirnya dengan matang membatalkan penerapan pemisahan tempat duduk antara pria dan wanita di dalam angkutan umum atau angkot.

Padahal pada hari Senin telah disepakati aturan pemisahan pria dan wanita itu untuk menghindari terjadinya pelecehan seksual yang marak terjadi di dalam angkutan umum atau angkot.

Dikutip dari laman instagram seputarinewsrcti bahwa kepala DISHUB DKI mengatakan, “Dengan mempertimbangkan kondisi yang ada didalam masyarakat terhadap wacana pemisahan pria dan wanita di dalam angkot saat ini belum dapat dilaksanakan," ungkap Syarif pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022.

Baca Juga: Arawinda Disebut Sebagai Pelakor, Siapah Sebenarnya Dia?

Kepala Dishub DKI Jakarta juga menambahkan bahwa, Pemerintah Provinsi DKI telah membentuk Pos Sahabat Perempuan dan Anak untuk menangani pelecehan seksual yang dikhawatirkan akan kembali terjadi di dalam angkutan umum atau angkot. Tanpa harus menetapkan aturan pemisahan terhadap penumpang.

Perlu diketahui bahwa pos-pos tersebut sekarang sudah tersedia di dalam 23 halte Transjakarta, 13 stasiun MRT dan 6 stasiun LRT yang telah dilengkapi dengan nomor aduan 112.

Dengan adanya pos ini diharap bisa menjadi solusi dalam penanganan kejahatan pelecehan seksual di dalam angkutan umum atau angkot.

Dishub DKI akan membuat regulasi yang komprehensif untuk semua angkot dan transportasi publik yang ada di Jakarta.***

Editor: Galih R

Sumber: instagram @seputarinewsrcti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x