Memanfaatkan Anak Untuk Mengemis Bisa Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

- 15 Juli 2022, 14:26 WIB
Potret pengemis memanfaatkan anak dibawah umur untuk meminta-minta/instagram/@mnctvnews/
Potret pengemis memanfaatkan anak dibawah umur untuk meminta-minta/instagram/@mnctvnews/ /

PRIANGANTIMURNEWS- Memanfaatkan anak dibawah umur 12 tahun untuk mengemis bisa dipenjara paling lama 4 tahun dan dikenai denda Rp 200 Juta.

Perkara ini sudah tertuang di dalam Pasal 428 draft final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pemanfaatan kepada anak memang menjadi daya tarik tersendiri bagi orang-orang untuk memberikan uang kepada pengemis di jalan.

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain: Barcelona Menekan Frenkie de Jong Untuk Bergabung dengan Manchester United

Perlu diketahui bahwa, pemanfaatan anak juga telah diatur dalam RKUHP bab XV tindak pidana kesusilaan.

Pada Pasal 428 di bagian ketujuh Pemanfaatan anak untuk pengemisan menyebutkan setiap orang menyerahkan anaknya kepada orang lain untuk mengemis dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV ( Rp 200 juta ).

Sedangkan kita lihat di sekitar jalan pasti banyak sekali pengemis yang memanfaatkan anak untuk meminta-minta kepada pengendara pada saat lampu merah. Dikutip dari laman instagram mnctvnews bunyi pasal 428 ayat (1) menjelaskan:

Baca Juga: Menko Polhukam Puji Keputusan Polri yang Berani Pecat Brotoseno Secara Tidak Hormat

“Setiap orang memberikan atau menyerahkan kepada orang lain anak yang dibawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 tahun, padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta-minta atau melakukan pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: MNCTV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x