Revisi Undang-undang Pemilu Batal Dilaksanakan

- 10 Februari 2021, 22:55 WIB
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. /Adv/Golkar/

PRIANGANTIMURNEWS - Undang-udang Pemilu oleh DPR RI ada wacana mau direvisi. Namun wacana tersebut tiba-tiba disepakati untuk tidak dilanjutkan.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan hal itu diputuskan setelah mendengar pandangan fraksi-fraksi dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol.

Doli menyebut mekanisme selanjutnya akan diserahkan kepada mekanisme di DPR. Terkait apakah kemudian revisi UU tentang Pemilu akan dikeluarkan atau drop dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, Doli berujar keputusan ini diambil melalui alat kelengkapan dewan lainnya, dalam hal ini Badan Legislasi DPR.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Perawat Covid-19, Dapat Fasilitas Inap di Hotel Mewah

"Apakah tadi pertanyaannya mau didrop atau tidak itu kan kewenangannya ada di instansi yang lain," kata Doli Rabu 10 Februri 2021.

Sementara Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menyebut ada kemungkinan DPR menunda revisi Undang-Undang tentang Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Hal itu didasarkan apabila ke depan mayoritas fraksi secara resmi menyatakan sikap menolak pembahasan.

"Sehingga pertimbangan untuk RUU Pemilu itu bisa dilihat dari situasi pandemi, situasi pembahasan dan lainnya, dan UU Nomor 17 ini kan belum pernah dilaksanakan, untuk kita laksanakan di 2024," kata Azis.

Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Non Aktif Budi Budiman Dituntut Hukuman Penjara Selama 2 Tahun

Azis mengatakan sejauh ini DPR masih menunggu sikap resmi dari sembilan fraksi yang dikirim melalui surat terjadap revisi UU tentang Pemilu. Setelah itu, mekanisme ditentukan melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Tentu mengedrop ini kan kita harus kembalikan lagi ke Baleg. Baleg nanti yang akan melakukan perbaikan kemudian mengirim surat ke pimpinan DPR," kata Azis.***
(Muhammad Irfan/Pikiran Rakyat)

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x