Bawaslu Pangandaran Terima Pengaduan Dugaan Politik Uang

- 4 Desember 2020, 11:05 WIB
ILUSTRASI suap.*
ILUSTRASI suap.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

PRIANGANTIMURNEWS- Jelang pilkada Pangandaran tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima laporan adanya dugaan praktek politik uang yang dilakukan oleh salah satu kubu pasangan calon bupati dan wakil bupati Pangandaran.

Ketua Bawaslu
Pangandaran Iwan Yudiawan membenarkan terkait adanya laporan pengaduan dugaan politik uang tersebut.

Baca Juga: Dokter Jadi Korban Keganasan Covid-19 Terus Bertambah

"Ya benar kemarin kami menerima laporan dugaan politik uang tersebut, setelah itu kita kaji," kata Iwan, Jumat, 4 Desember 2020.

Namun demikian Iwan mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai duduk perkara dugaan politik uang tersebut. "Kan prosesnya setelah menerima laporan kami melakukan kajian awal dulu. Apakah formil dan meteril pelaporannya terpenuhi atau tidak?. Nah kalau misalnya memenuhi baru akan kami bahas di sentra Gakumdu," kata Iwan.

Dia juga menegaskan bahwa penanganan pidana Pemilu menjadi tugas dan kewenangan Gakumdu, yang didalamnya terdapat terdapat Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.

"Muaranya di Gakumdu, ada prosesnya, ada tiga kali bahasan," kata Iwan. Dia mengatakan sejauh ini pihaknya baru satu kali menerima laporan dugaan politik uang. "Pelaporan dugaan politik uang baru satu ini," pungkas Iwan.

Sementara Erik Ekstrada, warga Desa Pamotan Kecamatan Kalipucang yang menjadi pelapor dalam pengaduan dugaan politik uang itu menjelaskan kejadian itu terjadi di dua tempat, di Dusun Ciawitali dan Dusun Pamotan Desa Pamotan Kecamatan Kalipucang Pangandaran.

"Itu ada dua acara tanggal 29 November malam dan tanggal 30 November," kata Erik.

Halaman:

Editor: Agus Kusnanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x