PRIANGANTIMURNEWS- Penyebaran penyait mulut dan kuku (PMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah masuk tapap serius.
Dari 800 ribu ekor sapim sudah lebih dari 7.100 hewan ternak di DIY terpapar virus PMK.
Hal ini membuat Pemda DIY langsung menetapkan Siaga Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Yogyakarta.
Baca Juga: Kepala Staf TNI AL Yudo Margono Dapatkan Tanda Jasa dari Singapura
Dikutip Priangantimurnews.com dari laman instagram jogjainfo bahwa Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 menjelaskan bahwa, ditetapkannya Siaga Darurat karena sudah ada 60 kecamatan di DIY yang ditemukan kasus PMK dan semua itu merupakan zona merah penularan virus PMK.
Dia mengatakan, penetapan ini sesuai dengan aturan zona paparan PMK yang dilakukan Kementerian Pertanian yang berbasis kecamatan. Kita semua sudah rapat dengan satgas PMK, yang pastinya satgas sudah kita tentukan pernyataan untuk siaga darurat PMK sudah kita buat karena tingginya kasus ini.
Akan tetapi jika satu desa di DIY telah ditemukan kasus PMK, maka kecamatan setempat akan langsung ditetapkan sebagai zona merah PMK. Hal ini dilakukan dengan alasan Pemda DIY ingin mencoba menurunkan level zona PMK di dalam tingkat kelurahan atau desa.
Baca Juga: Update Transfer Pemain: Robert Lewandowski Sepakati Barcelona, Fans Terkejut 'Kami Sangat Besar'