Bolehkah Hewan Terserang PMK Dikurbankan, Simak Fatwa dari MUI

- 5 Juli 2022, 17:03 WIB
Ilustrasi. MUI mengeluarkan Fatwa  terkait hukum hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut kuku (PMK).
Ilustrasi. MUI mengeluarkan Fatwa terkait hukum hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut kuku (PMK). /Pixabay/Alexas_Fotos

PRIANGANTIMURNEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum hewan kurban saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan.

Dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ada dua hukum terkait dengan hewan kurban di tengah wabah PMK.

Berikut fatwa MUI tentang hewan kurban saat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) saat ini.

Baca Juga: 10 Murid Terkuat di Classroom of the Elite, Siapa Saja?

Pertama, hukumnya sah apabila hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, antara lain, melepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Kedua, tidak sah apabila gejala klinis kategori berat, antara lain melepuh pada kuku hingga terlepas atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti melepuh pada kuku hingga terlepas atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.

Baca Juga: Hukum Kurban di Hari Raya Idul Adha dengan Kerbau dan Rusa? Ini tanggapan Buya Yahya

Namun demikian, hewan yang bergejala klinis berat akan tetapi pada hari-hari berkurban yakni tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah hewan tersebut sembuh, maka hewan tersebut sah untuk dikorbankan.

Lain halnya apabila hewan tersebit sembuh setelah hari-hari yang diperbolehkan berkurban, hal tersebut tidak dikategorikan berkurban, namun hanya bersedakah saja.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x