Baca Juga: Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak Masuk dalam DPO KPK
Selain itu Kominfo juga menyatakan ada tiga manfaat lainnya yang didapat dari pendaftaran PSE ini.
Pertama, Kominfo punya sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi untuk seluruh PSE yang ada di Indonesia.
Keuntungannya, jika PSE yang sudah terdaftar tadi tersandung masalah hukum misalnya, maka pemerintah dapat berkoordinasi dengan platform digital tersebut.
Baca Juga: Beginilah Momen Selebrasi Anthony Sinisuka Ginting Saat jadi Juara di Singapore Open 2022
Kedua, PSE dapat diajak bekerja sama untuk menjaga kesehatan ruang digital Indonesia.
Ketiga adalah pemutakhiran sistem regulasi karena melalui data dan informasi yang diberikan platform digital.***