Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak Masuk dalam DPO KPK

- 18 Juli 2022, 12:19 WIB
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang oleh KPK.
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang oleh KPK. /Antara/

PRIANGANTIMURNEWS- Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 18 Juli 2022. Dia mengatakan Ricky Ham Pagawak (RHP) tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.

"Benar KPK nyatakan telah masuk dalam DPO. Saat ini, salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua," ungkap Ali Fikri, dikutip dari antaranews.com.

Baca Juga: Beginilah Momen Selebrasi Anthony Sinisuka Ginting Saat jadi Juara di Singapore Open 2022

Untuk mengungkap keberadaan tersangka tersebut, kata Ali, tim penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak.

"KPK telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak, diantaranya orang-orang terdekat tersangka RHP yang diduga turut membantu proses pelarian," ungkapnya.

Dia menjelaskan tim saat ini masih menganalisis berbagai keterangan pihak dimaksud. Selain itu KPK juga meminta para pihak terkait tidak membantu tersangka untuk bersembunyi atau menghindari proses penegakan hukum.

Baca Juga: Kominfo Akan Memblokir Perusahaan Digital Seperti WhatsApp, Instagram dan Google

"Secara sengaja karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)," tuturnya.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x