Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak Masuk dalam DPO KPK

- 18 Juli 2022, 12:19 WIB
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang oleh KPK.
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang oleh KPK. /Antara/

Dia menjelaskan, pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung.

Atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat tiga tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp600 juta.

Baca Juga: Jamaah Haji Kloter Pertama Asal Jawa Barat dan DKI Jakarta Sudah Tiba di Tanah Air

KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka RHP, dengan statusnya sebagai DPO, untuk dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera ditangkap.

"Karena tentu telah menjadi komitmen KPK, aparat penegak hukum serta seluruh elemen masyarakat bahwa korupsi adalah musuh pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera," jelasnya.

Selain itu, KPK juga mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya Polda Papua, yang turut membantu dalam pencarian RHP.

Baca Juga: Bagaimana Fungsi PSE Sebenarnya? Simak Aturan Kementrian Kominfo Berikut

"KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah," jelasnya.

KPK juga akan menyampaikan kepada publik pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara.

Hingga pasal yang disangkakan ketika penyidikan cukup serta telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah