Kasus Suap dengan Terdakwa Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin Mulai Disidangkan, JPU KPK Bacakan Dakwaan

- 13 Juli 2022, 20:23 WIB
 Bupati Bogor non aktif Ade Yasin/pmjnews.com
Bupati Bogor non aktif Ade Yasin/pmjnews.com /

PRIANGANTIMURNEWS - Bupati Bogor non aktif Ade Yasin menjalani sidang perdana kasus suap sebesar Rp 1,9 miliar.

Sidang yang dilakukan secara online itu dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam kasus itu, terdakwa Ade Yasin memberikan suap kepada anggota BPK Jawa barat agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Juga: Berita Transfer Barcelona: Frenkie De Jong Semakin Dekat Ke MU, Inilah Calon Penggantinya.!!

Ade Yasin memberikan suap kepada empat orang anggota BPK Provinsi Jawa Barat, diantaranya Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Aahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000,00," ujar Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung.

Menurut Jaksa KPK, uang tersebut diberikan agar para auditor BPK tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Jadwal Pekan Pertama Liga 1 2022-2023, Bali United, Persib Bandung Hingga Persija Jakarta

"Dengan maksud agar Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Aahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah mengkondisikan agar LKPD Kabupaten Bogor tahun anggaran (TA) 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian," kata Jaksa.

Jaksa menilai, perbuatan anggota BPK sudah bertentangan dengan kewajiban yang seharusnya dilakukan sebagai penyelenggara negara.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x