PRIANGANTIMURNEWS - Sidang perdana kasus pencabulan dengan tersangja Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) akan digelar secara online.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata menjelaskan, alasan digelarnya sidang secara online dikarenakan saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, bukan karena khawatir akan adanya pengerahan massa.
"Karena sekarang masih pandemi Covid-19, sidangnya akan digelar online. Jadi, bukan karena kekhawatiran itu ya pengerahan massa," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Mulai Hari Kamis 14 Juli 2022 Sudah Buka Layanan Umrah
Selain digelar secara online, sidang juga akan digelar secara tertutup, mengingat kasus yang akan disidangkan berkaitan dengan perkara asusila.
Menurutnya, faktor keamanan juga menjadi alasan sidang di gelar secara online dan tertutup.
“Antisipasi keamanan saja. Penjagaan agar persidangan bisa berjalan baik dan lancar," ucapnya.
Dirinya mengatakan, sidang sendiri akan digelar di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaab dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).