KPK Cegah Mantan Dirut Pertamina Ke Luar Negeri

- 14 Juli 2022, 18:36 WIB
 Gedung perkantoran pertamina/pertamina.com
Gedung perkantoran pertamina/pertamina.com /

PRIANGANTIMURNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi lakukan pencegahan ke luar negeri kepada empat orang termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, tiga diantaranya pihak swasta, yakni Hari Karyulanto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia.

Keempat orang tersebut diduga tersangkut kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina pada kurun waktu 2011-2021.

"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian ke luar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: Pengusutan Kasus Saling Tembak antar Polisi Hingga Brigadir J Tewas, Kredibiltas Polisi Dipertaruhkan

Dirinya mengatakan, alasan pencegahan ke luar negeri keempat orang tersebut adalah agar pada saat dibutuhkan untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan masih berada di dalam negeri.

"Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," katanya.

Untuk lamanya pencegahan, dilakukan selama enam bulan ke depan atau hingga awal Desember 2022. Diharapkan, pihak yang dicegah tersebut bisa kooperatif nantinya.

Baca Juga: KEOK! Terjadi Lagi Tamparan Untuk Putri Delina dari Anang dan Ashanty Dengan Kata-Kata Ini!

"KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," katanya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x