KPK Tetapkan Haryadi Suyuti Jadi Tersangka Suap, Ternyata Untuk Pembangunan Apartemen di Malioboro

- 4 Juni 2022, 19:05 WIB
Haryadi Suyuti ditetapkan KPK Terkait Kasus Suap Pembangunan Apartemen di Malioboro.
Haryadi Suyuti ditetapkan KPK Terkait Kasus Suap Pembangunan Apartemen di Malioboro. /kpk.go.id

PRIANGANTIMURNEWS- Operasi Tangkap Tangan (OTT) Haryadi Suyuti yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.

Haryadi diamankan bersama delapan orang dalam kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis, 2 Juni sore.

Kasus yang menyeret Haryadi Suyuti eks walikota Jogjakarta terkait dengan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berlokasi di kawasan Malioboro Jogja, sebagaimana yang dilansir dari laman resmi KPK.

Baca Juga: FAKTA KASUS SUBANG: Ini Kata Kombes Pol Ibrahim Tompo Buat Pemuja Danu dan Banpol

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka HS (Haryadi Suyuti)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022.

Adapun dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK juga mengamankan beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta serta pihak swasta.

Selain Haryadi, KPK juga menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhi hartana, serta sekretaris pribadi merangkap ajudan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Baca Juga: Viral! Seorang Kakek yang Akan Berobat Antri Berjam-jam di Rumah Sakit

Dalam kasus suap yang menimpa Haryadi Suyuti proses penerimaan uang secara bertahap, jumlah nominal yang pertama diterima 50 juta.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: instagram @jogjainfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah