Aset Senilai Rp 60 Miliar Milik Bupati Probolinggi Non Aktif Puput, Terdakwa Kasus Dugaan TPPU Disita KPK

- 14 Juli 2022, 19:51 WIB
Bupati Probolinggo non-aktif, Puput/antarafoto
Bupati Probolinggo non-aktif, Puput/antarafoto /

PRIANGANTIMURNEWS- Aset senilai Rp60 miliar terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan hasil perhitungan sementara yang diperoleh tim penyidik dengan nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp60 miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis.

"KPK juga sebelumnya telah menyita berbagai aset dalam kasus pencucian uang Puput tersebut," ungkap Ali Fikri di Jakarta, 14 Juli 2022 dikutip dari antaranews.com.

Baca Juga: 100 Personel untuk Pangandaran, Kapolda Jabar: Saya Ingin Anggota Brimob yang Miliki Potensi SAR

Diantaranya antara lain tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

"KPK juga telah menetapkan suaminya (Puput) yaitu mantan anggota DPR RI dan juga mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang tersebut," jelasnya.

Tim penyidik, dia melanjutkan, saat ini tengah mengumpulkan alat bukti, termasuk penelusuran dugaan kepemilikan aset-aset dan penyitaan dari para tersangka tersebut.

Baca Juga: Memastikan Kelancaran Distribusi MinyaKita, Mendag Bertemu Kepala Daerah Se Provinsi Lampung

"Kasus pencucian uang tersebut merupakan pengembangan kasus suap terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo," ucapnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x