PRIANGANTIMURNEWS - Tim kuasa hukum keluarga Brigadir mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi undangan penyidik guna mengikuti gelar perkara awal berkenaan dengan laporan dugaan pembunuhan berencana.
"Tujuan diundangnya yaitu untuk melaksanakan gelar pekara awal. Tentang adanya laporan kami dugaan tindak pidana pembunuhan dengan berencana dimaksud Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP jo Pasal 64 perbuatan berlanjut jo Pasal 55 tentang penyertaan jo Pasal 56 tentang perbantuan," ujar pengacara keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak.
Kamarudin menyebut pihak keluarga yakin telah terjadi tindak pidana sebagaimana yang telah dicantumkan dalam laporannya.
Baca Juga: Cara Screenshot Layar di Laptop atau PC, Bisa Pake Aplikasi GRATIS
Bukti yang mengarah terhadap dugaan pembunuhan berencana sudah dikantongi pihak keluarga.
"Ternyata Brigadir Yosua ini sebelum ditembak kami mendapatkan lagi luka semacam lilitan di leher artinya ada dugaan bahwa Brigadir ini dijerat dari belakang,” katanya.
Kamarudin menjelaskan di leher Brigadir J terdapat semacam luka goresan seperti ditarik pakai tali dari belakang.
Baca Juga: Profil Abdulla Yusuf Helal, Pemain Asing Baru Persija Jakarta dari Slavia Praha