PRIANGANTIMURNEWS- Adanya kesamaan tentang pola-pola kasus Subang dan kasus Brigadir J, kejanggalan-kejanggalan yang terjadi belum terpecahkan, sehingga kasus kedua tersebut belum selesai sampai hari ini.
Kejanggalan tersebut muncul dari beberapa tokoh yang diwawancarai, entah itu dari pihak keluarga maupun pihak yang lain.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, begitu tegas mengatakan bahwa ada beberapa poin kejanggalan, yaitu masalah krusial jam kematian dari Brigadir J.
Baca Juga: Inilah Profil & Rekam Jejak Ji Da Bin Striker Keturunan Korea Selatan Andalan Timnas Indonesia U16
Di mana dikatakan bahwa kematian Brigadir J itu pukul 17.00 WIB, sedangkan keluarga mendapat berita terakhir dari korban sekitar pukul 10.00 WIB.
Dugaan sementara, Brigadir J tidak dieksekusi di rumah, sedangkan ada juga yang menduga adanya tindak pelecehan dari korban terhadap istri daripada kadiv Propam, di mana dilakukan eksekusi tersebut di rumah.
Sementara itu, dugaan yang lain, adanya saling tembak Brigadir J dan Bharada E semuanya berjumlah 12 tembakan.
Baca Juga: Harga Cabai di Pangandaran Masih Tinggi, Ini Penyebabnya
Yang menjadi pertanyaan, apakah tembakan tersebut diadakan didalam rumah atau di luar rumah, karena tidak adanya tetangga yang mendengar suara tembakan tersebut, sedangkan suara suatu tembakan itu suaranya sangat keras. Dan muncul pertanyaan lain, apakah tembakan itu memakai peredam.