Cabai Merah Keriting, Minyak Goreng Curah dan Cabai Rawit Merah Harganya Turun

- 21 Juli 2022, 07:43 WIB
Mendag Zulkifli Hasan saat di Pasar Klandasan, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Mendag Zulkifli Hasan saat di Pasar Klandasan, Balikpapan, Kalimantan Timur. /Twitter @ZUL_Hasan

Kemudian terkait Minyakita tersebut dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol.

Juga bisa dengan jerigen yang tara pangan (food grade). MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO.

"Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Twitter @ZUL_Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x