Pengurus Partai Politik dan Pejabat Negara Dihimbau untuk Bisa Menahan Diri

- 21 Juli 2022, 11:46 WIB
Anggota Lolly Suhenty/antara
Anggota Lolly Suhenty/antara /

PRIANGANTIMURNEWS- Dalam upaya menghindari kegaduhan selama tahapan Pemilu, setiap orang juga pengurus partai politik maupun pejabat negara untuk bisa menahan diri dengan tidak meminta masyarakat supaya memilih calon tertentu diluar tahapan kampanye.

Hal tersebut dikatakan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty, di Jakarta, Kamis 21 Juli 2022. Menurutnya, pengurus Parpol dan pejabat negara untuk bisa menahan diri itu penting.

Baca Juga: Akhirnya Berkas Jordy Amat, Sandy Walsh dan Shayne Pattynama Ditandatangani Presiden, Menpora Bocorkan Semua!!

"Menahan diri itu penting meskipun belum ada peserta definitif Pemilu 2024, karena berkonsekuensi pada tidak dapatnya dugaan pelanggaran pemilu ditindaklanjuti," jelas Lolly Suhenty, dikutip dari antaranews.com.

Dia mengatakan Bawaslu tentu bertugas dan berwewenang melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran.

Dengan demikian, lanjut dia, pencegahan dilakukan dengan mengimbau supaya setiap orang mematuhi tahapan pemilu.

Baca Juga: Benarkah Shandy Purnamasari dan Juragan 99 Akan Bercerai? Cek Faktanya!

Serta bertujuan supaya setiap orang mematuhi tahapan pemilu berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan di dalam PKPU.

"Yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024," ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU nomor 3 Tahun 2022, tahapan pemilu saat ini masih pada proses penyusunan regulasi dan persiapan pendaftaran Parpol yang merupakan calon peserta pemilu.

Baca Juga: Zul Zilvia Bersama Warga Binaan Lapas Akan Launching Band Barunya, Simak Infonya

"Sementara tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2024," jelasnya.

Setelah itu, kemudian, lanjutnya, tahapan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022 dan tahapan kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Jadi selama 75 hari para peserta pemilu bisa berkampanye itu sesuai dengan jadwal dan tahapan kampanye," tuturnya.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Persib vs Bhayangkara FC, Head to Head Pekan Pertama Liga 1 2022

Meskipun belum ada calon yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, kata Loly, tindakan meminta masyarakat memilih seseorang saat menjalankan tugas negara tidak patut dan tidak etis.

"Pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partisan," tegasnya.

Dia menghimbau tokoh masyarakat, pejabat negara, politikus, bahkan semua orang sebaiknya memberi contoh kepatuhan pada peraturan dan menjaga kondisi tetap aman dan nyaman bagi semua orang.

"Semuanya harus memberi contoh kepatuhan, dan menjaga kondisi tetap aman," pungkasnya.***

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah