Orang Tua yang Merantai Anaknya R Menjadi Tersangka, Terancam Hukuman 5 Tahun

- 24 Juli 2022, 22:50 WIB
Polres Metro Bekas telah menetapkan orang tua R,  anak yang dirantai lehernya menjadi tersangka
Polres Metro Bekas telah menetapkan orang tua R, anak yang dirantai lehernya menjadi tersangka /pmjnews/

PRIANGANTIMURNEWS - Orang tua remaja berinsial R (15) yang ditemukan warga dengan kondisi kaki terikat rantai ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan dengan pasal penelantaran anak dan tindak kekerasan.

"Kita sudah melakukan proses mulai dari penyelidikan dan penyidikan, kedua orang tuanya terbukti melakukan perbuatan hukum pidana," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hengki.

Baca Juga: Transfer Pemain: Chelsea Hampir Menyegel Transfer Barcelona, Wartawan: Pada Tahap Akhir

Penyidik Polres Metro Bekasi juga mengamankan barang bukti berupa rantai berikut gemboknya, tali seta kain hitam yang digunakan untuk menutup mata korban.

Hengki menyebut, atas perbuatannya tersebut kedua orang tua R akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 77B jo 76B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomo 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun," katanya.

Untuk diketahui, setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, LPAI, dan KPAD korban R akan dititipkan di Shelter Dinas Sosial Bulak Kapal.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah