Kompolnas: Penetapan Tersangka Kasus Meninggalnya Brigadir J Harus Berdasarkan Dua Alat Bukti

- 29 Juli 2022, 11:18 WIB
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim. /Pmj News

PRIANGANTIMURNEWS - Kompolnas menilai belum ditetapkanya tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadri J di rumah Kadiv Propam nonaktif oleh kepolisian adalah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan respon yang presisi dalam penyelesaian hukum kasus tewasnya Brigadir J.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menyebut dalam kasus tersebut, terdapat laporan istri Ferdy Sambo dan juga laporan keluarga Brigadir J. Tim khusus yang dibentuk kapolri menjamin penyelesaian kasus ini.

"Tim khusus sudah dibentuk. Saya kira itu jaminan penyelesaian dua laporan polisi ini untuk memastikan harapan Presiden Jokowi untuk dibuka apa adanya," katanya.

Baca Juga: Keren! Kota Ponorogo Akan Diusulkan jadi Jaringan Kota Kreatif UNESCO

Selain itu, belum ditetapkannya tersangka, menurut Yusuf, Komnas HAM saat ini masih berproses dan belum memutuskan hasil kesimpulannya. Karena itu, proses penetapan tersangka itu harus berdasarkan dua alat bukti.

Dirinya mengatakan, otopsi ulang juga bisa menjadi bagian dari satu alat bukti nantinya yang kesimpulannya nanti diberika oleh dokter forensik yang melakukan autopsi ulang secara independen.

“Jadi sesungguhnya semua prosesnya masih berjalan karena kepentinganya mencari alat bukti," ujarnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah