Kominfo Bantah Dapat Melihat Data Pengguna PSE yang Sudah Mendaftar

- 31 Juli 2022, 17:32 WIB
ilustrasi Yahoo.com/pixabay.com
ilustrasi Yahoo.com/pixabay.com /

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut, Kominfo tidak bisa melihat data pengguna setelah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendaftar ke Kominfo.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi, Semuel Abrijani Pangarepan megau tidak bisa melihat pengguna PSE yang telah mendaftar.

"Tidak bisa," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi, Semuel Abrijani Pangarepan.

Baca Juga: Deputi Bakomstra DPP Demokrat Ricky Kurniawan Minta SD Ditangkap, Diduga Gondol Uang 54 Triliun ke Singapura

Samuel menjelaskan, hanya aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan memantau data pengguna, itupun harus dalam kondisi tertentu.

Semuel mencontohkan, lembaga yang bisa meminta data kepada PSE adalah untuk mengungkap kejahatan, misalnya Pusat Pelapiliran dan Analisis Transaksi (PPATK) bisa meminta informasi kepada PSE untuk membuktikan praktik pencucian uang.

"(Pihak) yang meminta data harus punya kewenangan. Kominfo tidak untuk itu," ujarnya.

Baca Juga: Heboh Penemuan Sembako Bantuan Sosial Presiden Jokowi Ditimbun di Bawah Tumpukan Tanah Merah

Selain itu, dirinya membantah terkait dengan isu pihaknya dapat memantau percapakan di aplikasi berkirim pesan setelah PSE mendaftar.

Terkait adanya platform judi online yang terdaftar sebagai PSE, setelah ditelusuri oleh pihaknya ternyata aplikasi tersebut merupakan aplikasi permainan kaetu dominilo dan tidak melibatkan uang.

"Kami sudah cek dan itu adalah permainan kartu domino online," katanya.

Semuel meminta masyarakat tidak segan-segan untuk melaporkan kepada Kominfo apabila menemukan platform ilegal seperti judi.

Baca Juga: Inilah Arti Perubahan Warna Pada PeduliLindungi

Kementerian Komunikasi dan Informasi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan kritiknya, hal tersebut bukti masyarakat memperhatikan isu PSE ini.

Untuk diketahui, Kominfo memberikan batas waktu pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sudah beroperasi di Indonesia hingga 20 Juli. Hingga hari ini, terdapat 9.039 platform dari 5.453 PSE yang sudah mendaftar.

Selain itu, 63 PSE ditangguhkan Kominfo dikarenakan data tidak lengkap atau tidak sesuai.

Baca Juga: Kominfo Buka Sementara Akses Paypal, Ada Apa?

Penyelenggara Sistem Elektronik diwajibkan untuk mendaftar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah