Pada video tersebut, Yosep Parera selaku pakar hukum menjelaskan bahwa Gus Samsudin bisa dikenai pidana dengan dalih penipuan.
Karena Gus Samsudin ini mengaku bisa menyembuhkan penyakit dengan metodenya, lalu pasien yang ditanganinya diminta membayar sejumlah uang.
Kemudian pasien tidak sembuh, maka menurut penuturan Yosep Parera ini merupakan tindak pidana penipuan.
Baca Juga: Kendarai Sepeda Motor, Bupati Pangandaran Hadiri Pelepasan Pawai Ta'aruf
"Ini bisa dikategorikan penipuan apabila orang yang diobati harus membayar uang, setelah bayar kelihatannya diambil paku, silet, gunting dan sebagainya tapi tidak sembuh. Maka bisa melakukan tuntutan kepada yang bersangkutan karena melakukan penipuan. Karena nanti harus menjelaskan apakah pengobatan ini bisa diterima atau tidak,"ungkap Yosep.
Hal ini menurut Yosep melanggar pasal 378,
dimana Gus Samsudin ini mencoba mempengaruhi orang lain untuk kepentingan dan memperkaya diri sendiri melalui pembayaran yang diterimanya tetapi cara yang digunakan adalah menipu.
"Karena Gus Samsudin dengan sengaja menggerakkan orang lain dengan martabat palsu dan tipu muslihat sehingga orang lain memberikan pembayaran katakanlah lima juta atau sepuluh juta," ungkapnya.
Kemudian Yosep menambahkan, pada Pesulap Merah tidak bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.