Karena hal tersebut sudah diatur dalam ketentuan hukum.
Walaupun dirinya sempat mengatakan bahwa yang dilakukan Gus Samsudin adalah penipuan.
Tetapi yang disampaikan ini merupakan sebuah fakta yang bermanfaat bagi masyarakat.
Baca Juga: Putri Candrawathi, Istri Kadiv Propam Nonaktif Tidak Hadiri Asesmen LPSK
"Menurut ketentuan hukum apabila yang disampaikan adalah sesuatu yang nyata dalam rangka memberikan sebuah klasifikasi tentang kebenaran dan kebaikan bagi masyarakat, maka tidak dapat dipidana," pungkasnya.***