Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM, Status Level 1 Ditetapkan Diseluruh Indonesia, Ini Alasannya !

- 2 Agustus 2022, 15:12 WIB
Ilustrasi ppkm ,aturan lengakp ppkm
Ilustrasi ppkm ,aturan lengakp ppkm /Freepik/

Pengaturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2-15 Agustus 2022.

Serta, Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Seluruh Wilayah Level 1

Selain itu adanya peningkatan kasus COVID-19 pada beberapa minggu terakhir menjadi alasan pemerintah untuk melaksanakan perpanjangan PPKM. 

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan sub-varian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemi yang terus terkendali," kata dia. 

Dengan adanya perpanjangan PPKM diharapkan kasus COVID-19 dapat terkendali, selain PPKM penggalakan program vaksinasi khususnya meningkatkan capaian pemberian dosis ketiga (booster) juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya agar pandemi dapat terus terkendali.

Baca Juga: Sosok Intelijen Bongkar Sosok Hubungan Spesial Istri Ferdy Sambo Putri Candrawati & Brigadir J

“Diminta kepada para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud aksi preventif terhadap varian baru yang muncul," ucap Safrizal. 

Pemerintah daerah, aparat kewilayahan serta jajaran forkopimda terus melakukan penguatan kerja sama sebagai upaya mengintensifkan pemantauan terhadap pelaksanaan Protokol Kesehatan. ***

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah