PRIANGANTIMURNEWS - Meningkatnya kasus sebaran Covid-19 membuat Indonesia saat ini berstatus pada PPKM level 1.
Hal ini merupakan peraturan dari Kemendagri, dimana penerapan status ini meliputi keseluruhan wilayah baik di dalam maupun luar Jawa dan Bali.
Status ini berlaku selama berlangsungnya masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Safrizal ZA selaku Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, mengatakan keputusan ini tentunya berdasarkan kondisi faktual yang telah ditelaah oleh pakar.
“Penetapan level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari sejumlah pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," ungkapnha berdasarkan informasi yang dikutip dari Antaranews.
Menurut Safrizal kenaikan jumlah kasus COVID-19 memang terjadi, namun masyarakat dihimbau tetap tenang dan selalu menerapkan langkah preventif guna mencegah terjangkit dan menghindari kerumunan.
"Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus COVID-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ungkapnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini Selasa 2 Agustus 2022, Hindari Pikiran Negatif
Sudah semestinya pemerintah mengambil keputusan untuk memperpanjang pelaksanaan PPKM level 1.