Kendati demikian terhadap Keterangan tersebut kata Edwin masih dalam penalaran sekaligus investigasi oleh LPSK.
Bahkan pihaknya juga akan mendalami keterangan penyidik bareskrim POLRI terkait dugaan hal tersebut.
Dalam beberapa keterangan memang ada yang menurut Kami perlu di kroscek kebenarannya yang kami juga belum yakin.
Ini bahkan masih didalami dari pihak penyidik terkait Bharada E, pungkas Edwin.
Debelumnya tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Baca Juga: Tegas! Sri Sultan Hamengku Buwono X Menonaktifkan Kepsek dan Tiga Guru SMAN 1 Banguntapan
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembak Brigadir J.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
Disisi lain pihak keluarga Brigade J mengapresiasi status tersangka Bharada E.
Keluarga Brigadir J juga bersyukur atas penetapan tersangka yang dilakukan Tim Khusus kepada Bharada E.