Pengacara keluarga Brigadir J, menuturkan pihaknya mengapresiasi penyidik meski dinilai menetapkan tersangka itu terlambat.
"Sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apresiasi", kata Kamaruddin dalam keterangannya Kamis 4 Agustus 2022.
Seharusnya penetapan tersangka terhadap Bharada E dilakukan sejak tewas yakni pada 8 Juli 2022 lalu.
Meski begitu dia meyakini jika tidak lama lagi penyidik akan kembali menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Saya yakin berdasarkan bukti awal segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 dan 56 KUHP, paparnya.
Baca Juga: Apa Virus Cacar Monyet? Bagaimana gejala Bila Terinfeksi Virus ini, Simak Disini
Lebih lanjut Kamaruddin menjelaskan mereka menyesalkan hanya satu pasal yang dijerat kepada Bharada E.
Ini tidak sesuai dengan laporan yang pihaknya buat 21 pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP.
Namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 KUHP ayat 3, pasal 55 KUHP, pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan, ungkapnya.***