Menkopolhukam Mahfud MD, Angkat Bicara Terkait Kasus Meninggalnya Brigadir J, Begini Katanya

- 9 Agustus 2022, 14:29 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD
Menkopolhukam, Mahfud MD /Antara/

PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, angkat bicara terkait kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Menkopolhukam, Mahfud MD, kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan selesai dan tuntas di tingkat Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Karena, Menkopolhukam, Mahfud MD, melanjutkan, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan diumumkan hari ini, Selasa 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Hopelessly Devoted To You dari Olivia Newton John, Hits Saat Film Grease

Menkopolhukam, Mahfud MD, menegaskan Polri sangat hebat dalam penyelidikan dan penyidikan. Maka kontruksi hukum pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan tuntas di tingkat Polri.

Dalam unggahan Twitter Menkopolhukam, @mohmahfudmd, yang dikutip priangantimurnews.com-pikiran-rakyat.com.

Kontruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (InsyaAllah). TSK akan diumumkan hari ini. Sudah lama saya punya impresi POLRI kita hebat dalam penyelidikan dan penyidikan. Kasus mutilasi yang mayatnya sudah terserak di berbagai kota saja bisa dibongkar. Ingat kasus Ryan?

Baca Juga: Segera Diresmikan! Diam-Diam Persib Dekati Paul Munster, Robert Alberts Akan Segera Diganti!?

Ketika Ketua KNPI Haris Pertama dikeroyok orang di gang sempit yang diperkirakan takan ada yang tahu, saya langsung kontak Kapolda Fadil, saya bilang,"POLRI punya semua alat dan keahlian untuk menemukan mereka cari,". Kapolda bilang siap dan tidak sampai 24 jam para pengeroyok sudah ditangkap.

Begitu juga dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini sejak awal saya yakin bisa diungkap asal kita kawal dari ranjau geng pelaku. Sebab locus delictinya jelas di sebuah gedung, korban juga jelas orang-orang yang ada disitu juga jelas. Bismillah dan Alhamdulillah tuntas. Ayo kita kawal pengadilannya.

Sebelumnya, pada Selasa 9 Agustus 2022 sore, tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bakal diumumkan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Bonek Belum Demo, Persebaya Surabaya Tak Jadi Main Malam

Tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir J, akan diumumkan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Selasa sore.

Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) rencana akan mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, diatas pukul 16.00 WIB.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022 pagi, membenarkan akan adanya pengumuman tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir J.

Baca Juga: Wow Keren! Band Cadas 'Dream Theater' Akan Konser di Manahan Solo

"Insyaallah, sore ini," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dikutip dari antaranews.com.

Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

Dan mengenai pengumuman, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan rencananya Selasa 9 Agustus 2022 diatas pukul 16.00 WIB.

"Di atas pukul 16.00 WIB (Diumumkan tersangka baru), coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media)," jelas Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Pemberlakuan Tarif Baru Masuk Pulau Komodo Diundur Hingga Januari 2023

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka.

Pada Rabu 3 Agustus 2022, tersangka pertama yang ditetapkan adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selanjutnya, pada Minggu 7 Agustus 2022, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Warga Tasikmalaya Digegerkan dengan Temuan Mayat Pria yang Sudah Membusuk di Sungai Ciwulan

Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kasus pembunuhan Brigadir J, yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan.

Hal itu terungkap setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: DIDESAK MUNDUR, Robert Alberts Sebut Timnya Tak Tampil Buruk

Dan empat di antaranya diamankan di tempat khusus Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif.

Diantara keempat orang tersebut salah satunya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, terjadi pada hari Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD menyebutkan ada tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.***

Editor: Galih R

Sumber: Twitter @MahfudMD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah