PRIANGANTIMURNEWS - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan status tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo pada kasus tewasnya Brigadir J.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Timsus, ditemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada penetapan tersebut.
Timsus menemukan fakta bahwa penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E dilakukan atas perintah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E untuk Menembak
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa 9 Agustus 2022 di Bareskrim Polri.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," ujarnya.
Lebih lanjut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerangkan bahwa peristiwa tembak menembak tersebut adalah hasil skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Baca Juga: Biadab, Seorang Laki-laki Menganiaya terhadap Perempuan yang Sudah Tak Berdaya
Untuk meyakinkan publik bahwa terjadi tembak menembak didapati sebuah fakta jika senjata Brigadir J digunakan Ferdy Sambo menembak ke arah dinding berulang kali.