PRIANGANTIMURNEWS- Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM.
Empat tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kenangan Manis Terakhir Brigadir J Rayakan Ulang Tahun Sang Adik Reza
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga menjelaskan bahwa Irjen Pol. Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak.
Kapolri melanjutkan, yang menyebabkan, Brigadir J meninggal dunia yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah FS (Ferdy Sambo).
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Yosua)," ucapnya di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022 malam, dikutip dari Antara.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan sebelas personel dilakukan penempatan khusus dari empat personel sebelumnya.