Mahfud MD Menyebut 28 Anggota Polri Yang Diduga Melanggar Etik Bisa Kena Pidana

- 10 Agustus 2022, 11:32 WIB
Mahfud MD akhirnya kembali mengungkap terkait tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.
Mahfud MD akhirnya kembali mengungkap terkait tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J. /Pmjnews/

PRIANGANTIMURNEWS- 28 anggota Polri yang diduga melanggar etik terkait dengan pembunuhan Brigadir J bisa dikenai pidana. Ke 28 personil Polri tersebut saat ini tengah diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus).

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Tadi sudah dijelaskan oleh Mabes Polri, ini kasus pelanggaran etik, kalau ditemukan pelanggaran etiknya berimpitan dengan pidana," katanya.

Baca Juga: Ayahanda mendiang Brigadir J Tak Menyangka Dalang Pembunuhan Anaknya Adalah Ferdy Sambo

Menurut Mahfud, apabila mereka terbukti menghilangkan sejumlah alat bukti, bisa terancam pidana. Mahfud mencohkan, jika salah satu dari mereka sengaja mencopot CCTV untuk menghilangkan jejak.

Namun demikian, Mahfud mengatakan, yang terpenting saat ini adalah kasus meninggalnya Brigadir J sudah menemui titik terang.

"Misalnya sengaja mencopot CCTV untuk hilangnya jejak dan alat bukti, itu bisa ke pidana juga. Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri," ujarnya.

Baca Juga: Info Chelsea: Frank Lampard Menjelaskan Mengapa Dia Dipecat, Ternyata Ini Alasannya?

Terkait dengan bukti-bukti, Mahfud menyebut biarkan dikontruksi oleh hukumnya karena hal tersebut sensitif.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x