Babak Baru Kasus Kematian Brigadir J: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

- 10 Agustus 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi penembakan.
Ilustrasi penembakan. /Pixabay

PRIANGANTIMURNEWS - Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penembakan Brigadir J. Atas perbuatanya tersebut, Ferdy Sambo diancam dengan pasal pembunuhan berencana.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto 55,56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP tertuang dalam BAB XIX tengang kejahatan terhadap nyawa atau pembunuhan berencana.

Baca Juga: Info Liverpool: Diminati Wolves, Gelandang 51 Juta Euro Ini Tunggu Tawaran Resmi Klopp, Kapan?

Dikutip dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung Pasal 340 berbunyi.

" Barang siapa dengan sengaja dan dengan. rencana rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara,"

Sementara pasal 338 berbunyi, " Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,".

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Tidak Menyangka Ferdy Sambo Adalah Orang Dibalik Penembakan Anaknya

Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang penyertaan dalam pidana. Pasal 55 ayat (1) berbunyi," Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau/keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,"

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @kabarbintaro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x