Pasal 55 ayat (2), " Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Baca Juga: Info Manchester United: Gelandang Lazio Ini Ditawari MU Seharga 68 Juta Euro, Apakah Diterima?
Pasal 56 berbunyi" Dipidana sebagai pembantu kejatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan".***