Babak Baru Kasus Kematian Brigadir J: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

- 10 Agustus 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi penembakan.
Ilustrasi penembakan. /Pixabay

Pasal 55 ayat (2), " Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Info Manchester United: Gelandang Lazio Ini Ditawari MU Seharga 68 Juta Euro, Apakah Diterima?

Pasal 56 berbunyi" Dipidana sebagai pembantu kejatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan".***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @kabarbintaro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah