Dua Jenderal Polisi Bintang Satu Yang Ditahan, Diduga Melanggar Kode Etik

- 10 Agustus 2022, 09:20 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /Antara Foto

PRIANGANTIMURNEWS- Dua orang Perwira Tinggi (Pati) Polri berpangkat Jenderal Bintang Satu yang ditahan dan ditempatkan khusus di Mako Brimob Polri, Mangga Dua, Depok, Jawa Barat diduga melanggar kode etik dan perilaku Polri.

Selain dua orang Perwira Tinggi (Pati) Polri berpangkat Jenderal Bintang Satu, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo ditahan dan ditempatkan khusus di Mako Brimob Polri.

Dua orang Perwira Tinggi (Pati) Polri berpangkat Jenderal Bintang Satu yang ditahan dan ditempatkan khusus di Mako Brimob Polri tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Marwoto.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Rabu 10 Agustus 2022 untuk Kab. Ciamis dan Sekitarnya. Waktu Sholat Duha Lebih Awal

"Perwira tinggi (Pati) berpangkat Jenderal bintang satu yang ditahan di Mako Brimob Polri, hal itu karena diduga melanggar kode etik dan perilaku Polri," kata Agung Budi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022 malam, dikutip dari Antara.

Jadi, kata Komjen Pol. Agung Budi Marwoto, ada tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob, satu dari tiga perwira tinggi itu ialah Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Irjen Pol. Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Rabu 10 Agustus 2022 Untuk Kab. Garut dan Sekitarnya. Waktu Duha Lebih Awal

"Tiga orang itu merupakan bagian dari 31 personel Polri yang sedang dilalukan pemeriksaan mendalam oleh tim khusus Polri," tegasnya

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x