Keempat orang tersebut disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sementara, situasi dan kondisi di Mako Brimob Polri Depok, Jawa Barat, Selasa malam, terpantau kondusif usai penetapan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Terlihat dua mobil kendaraan taktis dan sejumlah kendaraan motor Brimob siaga di pintu masuk utama Mako Brimob.***