Dua Jenderal Polisi Bintang Satu Yang Ditahan, Diduga Melanggar Kode Etik

- 10 Agustus 2022, 09:20 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /Antara Foto

Keempat orang tersebut disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sementara, situasi dan kondisi di Mako Brimob Polri Depok, Jawa Barat, Selasa malam, terpantau kondusif usai penetapan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Terlihat dua mobil kendaraan taktis dan sejumlah kendaraan motor Brimob siaga di pintu masuk utama Mako Brimob.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah