Dua Jenderal Polisi Bintang Satu Yang Ditahan, Diduga Melanggar Kode Etik

- 10 Agustus 2022, 09:20 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /Antara Foto

Sementara Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan sebelas personel dilakukan penempatan khusus dari empat personel sebelumnya.

"Mereka terdiri atas satu orang jenderal bintang dua, dua orang jenderal bintang satu," ucap Kapolri

Selanjutnya, lanjutnya, dua orang komisaris besar (kombes), tiga orang AKBP, dua orang komisaris polisi (kompol), dan satu orang AKP.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Prilly Latuconsina, Mulai dari Umur, Pekerjaan, Karier Hingga Akun Instagram

"Dan Kemungkinan masih bisa bertambah," kata Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa Irjen Pol. Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak.

Kapolri melanjutkan, yang menyebabkan, Brigadir J meninggal dunia yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah FS (Ferdy Sambo).

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Yosua)," ucapnya di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022 malam, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Rabu 10 Agustus 2022 untuk Kab. Bandung dan Sekitarnya

Dalam peristiwa tersebut Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah