PRIANGANTIMURNEWS - Tewasnya Brigadir J Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan empat tersangka, salah satunya mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus tewasnya Brigadir J bersama tiga orang lainnya sehingga total ada empat tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan keempat tersangka tersebut yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS (Ferdy Sambo).
Keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus tewasnya Brigadir J, dengan sejumlah luka dan bekas tembakan.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban," katanya dilansir Priangantimurnews.com dari PMJNEWS.
Dia menjelaskan, selain itu tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban (Brigadir J).
Sementara KM, juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J (korban).
"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa, seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," jelasnya.
Baca Juga: Gawat! Menteri Pertanian Prediksi Harga Mie Instan Bakal Naik Tiga Kali Lipat Dalam Waktu Dekat
Dia menjelaskan, keempat tersangka tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan, terhadap korban.
"Penyidik menerapkan Pasal 340, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri mengumumkan secara resmi menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujarnya. ***