Ferdi Sambo Ditetapkan jadi Tersangka, Satgasus Merah Putih Resmi Dibubarkan

- 12 Agustus 2022, 06:16 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo/pmjnews.com
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo/pmjnews.com /

PRIANGANTIMURNEWS- Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih di dalam institusi Polri resmi dibubarkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, pada Kamis malam.

Satgasus Merah Putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Pembentukannya melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

Baca Juga: Inilah Empat Tersangka dan Perannya Dalam Kasus Kematian Brigadir J

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Satgasus Merah Putih terakhir dipimpin oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo, oleh karena itu Dedi menyebutkan jabatan non struktural tersebut dianggap tidak diperlukan lagi.

Irjen Pol. Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020.

Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Posisi Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022.

Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x