Dalam Kasus Kematian Brigadir J, Ada Dugaan Kuat Terjadinya Pelanggaran HAM

- 12 Agustus 2022, 14:25 WIB
Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam.
Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam. /Antara Foto

"Dalam konteks hukum biasa atau kasus kematian Brigadir J, obstruction of justice terkait dengan perusakan tempat kejadian perkara," tegasnya.

Selain itu, dia melanjutkan, pengaburan cerita dan lain sebagainya. Namun, dalam konteks HAM yang lebih luas mengarah kepada hambatan terhadap proses penegakan hukum.

Baca Juga: Setelah Pemeriksaan, Akhirnya Ferdy Sambo Mengakui Motif Semuanya. Beda dengan Kesaksian Bharada E?

"Komnas HAM saat ini belum bisa menyimpulkan apakah hal tersebut terjadi atau tidak," ucapnya.

Hanya saja, kuat indikasi mengarah pada terjadinya obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Tersangkanya kan jelas Bharada E, RR, KM dan Irjen Polisi Ferdy Sambo," tuturnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan terkait pemeriksaan Ferdy Sambo tim khusus Polri berkoordinasi dengan Komnas HAM.

Baca Juga: Kasus Binary Option Binomo, Indra Kenz Dijadwalkan Menjalani Sidang Perdana Hari Ini

Tim khusus Polri berkoordinasi dengan Komnas HAM tujuannya untuj mengagendakan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo.

Dedi Prasetyo juga menyampaikan untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah