PRIANGANTIMURNEWS- Dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM.
Komnas HAM menduga kuat pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, khususnya yang mengarah pada obstruction of justice.
Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengatakan obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum, dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara.
Baca Juga: 5 Tanda Laki-Laki Benar-Benar Mencintai Wanita
"Makanya salah satu fokus kami misalnya soal obstruction of justice," ungkap Mohammad Choirul Anam, Kamis 11 Agustus 2022, dikutip dari Antara.
Menurut Mohammad Choirul Anam, pihaknya tengah mendalami juga memperhatikan terkait obstruction of justice dalam kasus tersebut.
"Sebab apabila ditemukan (obstruction of justice), hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM," tegasnya.
Baca Juga: Irjen Napoleon Akhirnya Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Kasus Penganiayaan M Kece
Dia juga menegaskan indikasinya sangat kuat kalau pertanyaannya saat ini banyak ditemukan dugaan adanya pelanggaran HAM khususnya soal obstruction of justice.