Firli menyampaikan pada saatnya pihak KPK akan memberikan penjelasan kepada publik, karena kedeputian penindakan masih bekerja.
Dan berdasarkan informasi KPK juga menangkap beberapa orang dan pada hari Saat ini mereka sedang diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.***