Polisi Ringkus Pelaku Pengemas Minyak Goreng Curah ke dalam Kemasan Premium  

- 12 Agustus 2022, 21:45 WIB
Potret minyak goreng curah dikemas ulang ke dalam kemasan premium
Potret minyak goreng curah dikemas ulang ke dalam kemasan premium /Instagram/@infobandung/
 
PRIANGANTIMURNEWS - Pelaku pengemas minyak goreng curah ke dalam kemasan premium, berinisial LSP diringkus Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
 
Diketahui LSP merupakan Dirut PT Djayatama Semesta Perkasa, berhasil diamankan terkait kasus minyak goreng curah yang dikemas ulang ke dalam kemasan premium.
 
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan LSP adalah Dirut PT Djayatama Semesta Perkasa, Kabupaten Bekasi.
 
"Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka LSP," katanya dilansir Priangantimurnews.com dari PMJNEWS. 
 
 
Dia menjelaskan, LSP selaku Dirut PT Djayatama Semesta Perkasa ditangkap terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, perindustrian dan pangan. 
 
Diketahui modus tersangka melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah,  ke dalam kemasan premium dengan merek D'Vina. 
 
Ternyata proses pengemasan goreng curah melalui proses penyaringan, sementara nilai kandungan gizinya tak  sesuai. 
 
"Tersangka melakukan pengemasan minyak goreng curah seolah-olah menjadi minyak goreng kemasan premium dengan merek D'Vina," jelasnya. 
 
Dia menjelaskan, tersangka mencantumkan label premium quality melalui proses penyaringan, dua bahkan sampai tiga kali. 
 
 
"Dan komposisi minyak kelapa sawit dan vitamin A, serta informasi nilai gizi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya. 
 
"Sehingga merugikan konsumen serta timbul keluhan dari konsumen terkait minyak goreng tersebut," tambahnya.
 
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sebanyak 2.400 karton  berisi minyak goreng kemasan 1 liter merek D'Vina.
 
Sebanyak 10 karton berisi minyak goreng kemasan botol 900 mililiter dan 20 mesin cor minyak goreng serta sejumlah dokumen penting. 
 
Tersangka dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
 
Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara, serta denda maksimal Rp2 miliar.
 
 
Tersangka juga dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, ancaman penjara maksimal 4 tahun, denda maksimal Rp10 miliar.
 
Selain itu, tersangka dijerat Pasal 141 UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun, denda maksimal Rp4 miliar.
 
Pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi-saksi dan dilakukan pemeriksaan minyak goreng melalui laboratorium.
 
"Melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari BBIA Kemenperin RI. Melakukan gelar penetapan tersangka atas nama LSP dkk," ujarnya. ***
 
 
 

Editor: Anto Sugiarto

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x