KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Selama 30 Hari

- 13 Agustus 2022, 12:04 WIB
Potret Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditangkap KPK /Instagram/@jogjainfo /
Potret Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditangkap KPK /Instagram/@jogjainfo / /

PRIANGANTIMURNEWS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah memperpanjang masa penahanan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti selama 30 hari kedepan.

Hal ini juga diterapkan kepada tiga tersangka terkait kasus suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Tiga tersangka yaitu, mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Yogyakarta Nurwidhihartama (NWH) dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) dan juga sekretaris pribadi yang merangkap sebagai ajudan Haryadi Suyuti.

Baca Juga: 15 Link Download Twibbon Peringati Hari Pramuka 14 Agustus 2022, Yu Meriahkan Media Sosialmu!

“Perpanjangan penahanan itu sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta untuk 30 hari kedepan sampai dengan 31 Agustus 2022," ungkap Ali Fikri, Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK dalam keterangan tertulisnya di hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022.

KPK mengatakan bahwa perpanjangan masa penahanan tiga tersangka itu dikarenakan tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti yang ada.

Diketahui saat ini tersangka Haryadi Suyuti ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, NWH di Rutan Polres Jakarta Pusat dan TBY di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: Kronologi Anggota Paspampres Pukul Warga Solo

Ketiganya merupakan pihak yang menerima suap kasus tersebut. Sementara pemberi suap adalah Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA). KPK telah menetapkan empat tersangka pada hari Jumat tanggal 3 Juni 2022 yang lalu.***

Editor: Galih R

Sumber: instagram @jogjainfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x