Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Berapa Harga Jual Beli Jabatan Tersebut ?

- 13 Agustus 2022, 11:04 WIB
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) saat Konprensi pers di Gedung KPK.
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) saat Konprensi pers di Gedung KPK. /Antara Foto

PRIANGANTIMURNEWS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW), diduga menerima uang suap terkait jual beli jabatan.

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW), ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama beberapa rekannya.

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) diduga telah menerima sejumlah uang suap dari beberapa Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Pemalang dan pihak swasta.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta.

Baca Juga: Bareskrim Polri Hentikan Dua Laporan Terkait Kematian Brigadir J

"Disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta," ungkap Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022 kemarin, dikutip dari Antara.

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) diduga telah menerima suap sebesar Rp6,1 miliar terkait suap jual beli jabatan dan proyek.

Bersama beberapa rekannya, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) ditangkap oleh KPK pada Kamis 11 Agustus 2022.

Baca Juga: KPK Ungkap Tarif Jual Beli Jabatan ASN di Pemerintah Kabupaten Pemalang Rp 60-Rp 350 Juta

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x