6. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
7. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
8. Partai Kedaulatan
9. Partai Rakyat
Baca Juga: Bukan Anggota Parpol Tapi Didata Sebagai Anggota Parpol, Segera Laporkan ke Bawaslu
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan 17 dari 22 Partai Politik (Parpol) yang mendaftar telah lengkap dokumennya dan dapat didaftar sebagai Parpol calon peserta Pemilu 2024.
Hasyim Asy'ari juga menyampaikan, 22 Parpol yang mendaftar dan 17 yang dokumennya dinyatakan lengkap oleh KPU dan sudah dinyatakan statusnya didaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Sebanyak 17 Parpol yang sudah dinyatakan statusnya didaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu tahapan verifikasi administrasi.
Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Hari Ini, 14 Agustus 2022, Chelsea Dapat Lawan Sulit
"Dari 22 Parpol yang mendaftar dokumen persyaratannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI kemudian dinyatakan statusnya didaftar sebagai calon peserta pemilu 2024 ada 17 Parpol," ungkap Hasyim Asy'ari, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022, dikutip dari Antara.